Riksa Uji Alat | Ahli K3 Disnakertrans

Haruskah dilakukannya Riksa Uji Alat?
Riksa Uji Alat merupakan keharusan bagi sebuah perusahaan produksi yang menjalankan operasional perusahaannya dengan menggunakan alat-alat produksi utama dan alat pendukung lainnya sudah pasti membutuhkan pengujian berkala dengan memastikan operasional alatnya dapat berjalan dengan maksimal dan hal ini membutuhkan pemeriksaan. Karena hal ini sudah di atur dalam undang-undang keselamatan kerja yang Ahli K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau disingkat dengan Disnakertrans.

Melakukan pengetesan Alat-Alat produksi serta kelayakan fungsinya dan kaitannya terhadap faktor K3 sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan dengan melakukan Riksa Uji Alat.

Dalam hal ini pemerintah juga bekerjasama dengan berbagai perusahaan swasta yang menyediakan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 yang memiliki kompetensi dan tenaga ahli pada bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, khususnya pada bidang Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) Teknik.

Apa yang dilakukan Ahli K3
1. Pemeriksaan
Ahli K3 akan memeriksa kelengkapan dan aspek K3 terhadap Alat-Alat Produksi & Alat Pendukung Produksi Perusahaan.

2. Pengujian
Ahli K3 akan melakukan pengujian serta melakukan pengetesan kelaikan fungsi dari alat-alat produksi yang berhubungan terhadap faktor K3.

3. Sertifikasi
Selanjutnya Ahli K3 akan membuat Laporan serta rekomendasi atas Riksa Uji yang telah dilakukannya dan mengurus sertifikat kelaikan ke Disnaker dan atau mengeluarkan Sertifikat.

Jenis Objek K3 yang di Uji Riksa
1. Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut meliputi Riksa Uji alat forklift, crane, excavator, bulldozer, wheel loader, tractor, conveyor, gondola, dan lainnya.
2. Elevator dan Eskalator meliputi Riksa Uji alat Elevator (lift) dan eskalator (tangga jalan).
3. Pemadam Kebakaran meliputi Riksa Uji instalasi hidran dan sprinkler kebakaran, instalasi alarm (deteksi) kebakaran, dan lainnya.
4. Pesawat Tenaga Produksi meliputi Riksa Uji motor diesel, mesin produksi, mesin cutting, mesin bottling, dan lainnya.
5. Pesawat Uap Bejana Tekan meliputi Riksa Uji Alat bejana tekan (pressure tank), tanki timbun.
6. Instalasi Listrik dan Penyalur Petir meliputi Riksa Uji instalasi listrik, thermographic test dan instalasi penyalur petir.
7. Lingkungan Kerja meliputi Riksa Uji emisi gas buang, kebisingan, ergonomi, pencahayaan.
8. Non Destructive Test (NDT) meliputi Riksa Uji MT dan PT pada alat bantu angkat-angkut dan tanki.

Sertifikat Disnakertrans Hasil Riksa Uji Alat
Setelah dilakukannya Riksa Uji oleh tenaga ahli K3 yang bersertifikasi, hasil Riksa Uji ini nantinya akan diajukan dan dikeluarkan oleh Disnakertrans dalam bentuk Surat Keterangan (suket).
Dengan memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikat ahli K3, kami siap melakukan Uji Alat-Alat produksi perusahaan Anda, Anda dapat menghubungi kami wa. 0813 700 88 919.