Sertifikat Damkar dan Riksa Uji Proteksi Kebakaran

Pertanyaan yang sering muncul dari kalangan pengusaha adalah seperti apakah sertifikat Damkar dan siapakah yang mengeluarkan Surat Keterangan (suket) Damkar atau sering kami dengar Sertifikat Damkar, dan pertanyaan lain muncul bagaimana dengan Riksa Uji apakah sudah termasuk dalam proses ini? Dan Riksa Uji apakah ada Surat Keterangan (suket) dari Dinas lain?

Kami coba menjawab dari hasil pengalaman kami untuk mengajukan permohonan Sertifikat Damkar dan Riksa Uji Proteksi Kebakaran.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan (suket) Damkar atau Sertifikat Damkar

Sertifikat Damkar
Demi tercapainya keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Perusahaan yang memiliki instalasi Hidran dan Sprinkler Kebakaran serta Instalasi Fire Alarm pada operasional produksi ataupun diperkantoran, pastinya menginginkan terciptanya K3 dilingkungan kerjanya. Memastikan seluruh perangkat pemadam kebakaran yang ada berfungsi baik dan layak digunakan saat terjadinya emergency bahaya kebakaran.

Untuk memastikan perangkat pemadam kebakaran ini berfungsi baik, perlu adanya uji kelayakan dari Dinas Pemadam Kebakaran. Bagi perusahaan yang ingin perangkat pemadam kebakarannya di Uji harus mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas pemadam Kebakaran setempat. Untuk setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki peraturan atau regulasinya masing-masing berdasarkan Perda setempat.

Surat Pemohonan ke Damkar
Dalam surat permohonan ini pada umumnya pemohon diharuskan mengisi antara lain;
1. Nama Perusahaan
2. Nama Pemohon (Direktur)
3. Alamat Perusahaan
4. Lokasi Bangunan
Dan ditandatangani Direktur dan Stempel

Setelah pemohon mengajukan permohonannya, selanjutnya Dinas Damkar akan merespon dengan balasan surat untuk isian perangkat Pemadam Kebakaran yang ada (exisiting) pada lokasi Gedung atau kantor pemohon. Secara garis besar isian ini menjelaskan antara lain;
1. berapa unit dan atau jenis APAR beserta kapasitasnya yang ada
2. berapa unit dan atau jenis Pompa Hydrant yang ada
3. berapa unit dan atau jenis Hydrant Sprinkler yang ada
4. berapa unit dan atau jenis Detektor Fire Alarm yang ada
untuk detailnya kami akan jelaskan lebih lanjut.

Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Proteksi Kebakaran dilakukan oleh Tim Ahli K3 kami untuk mengetahui uji layak fungsi dan pengecekan kondisi sistem Proteksi kebakaran baik hidran, Sprinkler, Alat pemadam api (APAR), fire alarm kebakaran yang ada atau telah terpasang sebelumnya di Gedung perusahaan Anda.

Riksa Uji Proteksi Kebakaran ini dilakukan oleh tim ahli K3 dibidang proteksi kebakaran yang telah tersertifikasi yang handal dan memahami sistem proteksi kebakaran. Selanjutnya pengoperasian serta Pengujian Proteksi kebakaran harus dilakukan secara berkala, silahkan menunjuk tim professional dibidangnya dan yang sudah bersertifikasi.

Sertifikat Disnakertrans Hasil Riksa Uji Alat
Setelah dilakukannya riksa uji oleh tenaga ahli k3 kami yang bersertifikasi, hasil riksa uji ini nantinya akan diajukan dan dikeluarkan oleh disnakertrans dalam bentuk surat keterangan (suket).
Kami memiliki lembaga Resmi yang ditunjuk oleh Disnakertrans yang dapat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3 Bidang Instalasi Proteksi Kebakaran yang berpengalaman dengan hasil yang maksimal dan teruji.

Kini saatnya Anda Percayakan Uji Riksa Proteksi Kebakaran pada kami, dengan Memiliki Sumber Daya Manusia Yang Memiliki Sertifikat Ahli K3, Kami Siap Melakukan Uji Alat-Alat Produksi Perusahaan Anda, Anda Dapat Menghubungi Kami Wa. 0813 700 88 919.